4EA15
KELOMPOK 11
HERRY
ROCKY
TRIYO PUTRA PAMUNGKAS
PRATOMO IRFAN SANTOSO
PRATOMO IRFAN SANTOSO
BAB
1
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Di dunia ini banyak terdapat
negara – negara yang saling berhubungan. Keterhubungan antarnegara ini
salahsatu faktornya melalui perdagangan. Dan ini menjadikan negara – negara yang
ada di dunia menjadi satu komunitas ekonomi besar. Jenis perdagangan yang
dilakukan oleh para investor secara bebas di seluruh dunia disebut perdagangan
bebas.
Dengan adanya perdagangan bebas,
diharapkan interaksi antarnegara dalam perdagangan menjadi lebih intensif tanpa
harus dibatasi. Melalui perdagangan bebas, tidak ada lagi hambatan yang dibuat
oleh suatu negara dalam melakukan transaksi perdagangan dengan negara lainnya. Negara
– negara di dunia yang terlibat langsung dalam perdagangan bebas mempunyai hak
untuk menjual produk atau jasa terhadap negara lain tanpa harus dibebani oleh
batasan – batasan.
Prinsip kerjasama antarnegara
menjadi satu landasan kuat yang menjadikan system perdagangan bebas di pangsa
pasar dianggap mampu menguntungkan negara maju dan berkembang tanpa adanya
hambatan berupa politik dagang seperti monopoli global.
Di dalam melakukan perdagang
bebas, pelakunya tidak bisa melakukan hal yang semena-mena seperti halnya dari
kata bebas itu sendiri. Tetapi terdapat etika ataupun batasan yang harus
dilakukan dari hubungan perdagangan bebas antarnegara tersebut. Maka dibuatlah
makalah ini untuk menjelaskan hal – hal dari etika pasar bebas.
BAB
2
PEMBAHASAN
Keuntungan
Moral Pasar Bebas
1. Sistem ekonomi pasar bebas menjamin
keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku
ekonomi.
2. Ada aturan yang jelas dan fair, dan
karena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen,
dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya
secara terbuka.
3.
Pasar member peluanyang optimal,
kendati belum sempurna, bagi persaingan bebas yang sehat dan fair.
4. Dari segi pemerataan ekonomi, pada
tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
5.
Pasar juga memberi peluang yang
optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Sistem
ekonomi yang berlaku pada pasar yang bebas menjamin keadilan dengan jaminan
perlakuan yang sama bagi bagi seluruh pelaku ekonomi ini memang menjadi satu
sistem yang baik walau beberapa negara tetap memberikan proteksi kepada
beberapa produk andalan negerinya. Kalau tidak ada proteksi, dikhawatirkan rakyat
akan semakin menderita. Aturan di dalam pasar bebas dilakukan secara transparan
dan objektif. Dalam beberapa hal, kondisi ini memang berlaku dan sangat ketat.
Masyarakat
semakin cerdas dan mereka tidak peduli satu produk berasal dari mana, yang
penting produk itu murah tapi berkualitas. pemerintah terkadang juga mencoba
menghadang tumbuhkembangnya satu produk yang lebih baik dari satu negara demi
pertumbuhan produk yang sama dari dalam negri walaupun kualitasnya kurang. Pasar
bebas member peluang yang optimal serta persaingan bebas yang sehat dan wajar.
pasar yang bebas akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan ekonomi.
asalkan ia mempunyai produk yang bagus dengan pelayanan dan harga yang
bersaing, ia juga bisa ikut dalam pertempuran di gelanggang pasar yang bebas.
pasar bebas dapat memberikan peluang optimal untuk mewujudkan kebebasan
manusia. hal ini juga menyebabkan begitu banyak orang mendorong terwujudnya
pada pasar seperti ini.
Kebijakan Pemerintah Terhadap “Pasar
Perdagangan Bebas”
Dalam
perdagangan internasional atau perdagangan bebas, suatu kebijakan dari pihak
pemerintah perlu diberlakukan untuk tercapainya suatu pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas yang selalu berarah positif, disini ada beberapa kebijakan dari
pemerintah dalam perdagangan international atau perdagangan bebas.
1. Bea Cukai
2. Pajak
3. Tarif
4. Quota
5. Penunjukan Importir
6. Subtitusi Impor
Alasan diadakannya perdagangan International atau perdagangan Bebas yaitu :
1. Teori Klasik yang membahas tentang
suatu keungulan absolut yang dikemukakan oleh Adam Smith, serta tentang
efisiensi, ongkos produksi yang dikemukakan oleh David Ricardo.
2. Teori Modern yang menyatakan faktor
produksi pada modal dan jumlah tenaga kerja yang banyak.
Beberapa kebijakan dalam mengatur laju ekspor, yaitu dengan
cara :
1.
Diversifikasi
a.
Memperluas Pangsa pasar.
b.
Perbaikan mutu.
c.
Menambah jenis barang.
2.
Devaluasi yaitu kebijakan dalam hal
menurunkan nilai mata uang.
3.
Subsidi + Premi Ekspor.
4.
Kestabilan harga harga didalam
negeri.
Oleh : Rahmat Hidayatullah. Dewasa ini, masyarakat Indonesia masih mengalami
kebingungan mengenai kebijakan pemerintah di bidang ekonomi tentang Perdagangan
Bebas. Kebijakan ini seperti dua sisi mata koin, di satu sisi menguntungkan. Negara
untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi para pengangguran di Indonesia yang
jumlahnya tergolong masih besar, di sisi lain secara tidak langsung, pemerintah
mengabaikan kesejahteraan rakyat di banyak sektor, terutama sektor usaha kecil
menengah, dan pertanian. Berdasarkan data dari pusat statistik Indonesia (BPS),
Angka kemiskinan di Indonesia mencapai 35 juta orang atau 13,33 persen dari
jumlah penduduk yang mencapai sekitar 237 juta jiwa, sedangkan Bank Dunia
melaporkan kemiskinan di Indonesia masih berkisar sekitar 100 juta.
Perdagangan
bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity
Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs
Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara
tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Perdagangan
bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan
yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual – individual dan
perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Perdagangan
internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang
diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang
impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh
perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan
yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan
hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut
sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
Contohnya
untuk usaha kecil dan menengah dibidang tekstil, dimana untuk daerah China,
Hongkong ataupun Taiwan mengimpor barang ke Indonesia dengan harga yang sangat
murah, karena di Negara mereka, proses produksi dilakukan dengan cara massal,
sehingga dapat menekan biaya produksi.Hal hal seperti ini menyebabkan rakyat
Indonesia belum siap untuk menghadapi situasi perdagangan bebas ini. Belum lagi
kemampuan Negara Negara seperti China dan Hong Kong melihat kondisi pasar di
Indonesia yang cenderung sangat konsumtif, dalam artian lebih mementingkan
model daripada kualitas bahan.
Kebijaksanaan di Bidang Impor :
· Kebijakan mengenai tarif bea masuk
komoditi: Keputusan Menteri Keuangan No. 60/KMK.01/2002 s/d/ No.
100/KMK.01/2002. Bea masuk untuk garment ditetapkan antara 15% s/d 20%.
· Kebijakan mengenai barang yang
diatur tataniaganya: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
642/MPP/Kep/9/2002. Impor gombal baru dan bekas (Ex. 6310.90.000) yang
sebelumnya boleh diimpor oleh importir umum limbah (IU Limbah) menjadi dilarang
sama sekali.
Kebijakan
di bidang impor dan ekspor juga masih diarahkan untuk melindungi industri
garment tersebut, antara lain dengan mengenakan bea masuk yang cukup tinggi
terhadap produk impor (antara 15% – 20%), melarang impor gombal baru maupun
bekas dan memberi kemudahan ekspor bagi produsen yang berniat mengekspor
produknya. Mengingat produk garment adalah produk yang dikenakan kuota oleh
beberapa negara importir maka pemerintah, melalui serangkaian kebijakan,
berusaha mengatur agar kuota ekspor tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kebijaksanaan di Bidang Ekspor :
· Kebijakan mengenai ketentuan umum di
bidang ekspor: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
575/MPP/Kep/VIII/2002. Tekstil dan Produk Tekstil (Ex HS 4202, 5001s/d 6310, Ex
6405), khusus untuk ekspor tujuan negara kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa,
Kanada, Norwegia dan Turki) termasuk ke dalam barang yang diatur ekspornya.
· Kebijakan mengenai kuota: Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 311/Mpp/Kep/10/2001 tentang
Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil Dan Produk Tekstil. Seperti diketahui, beberapa
negara importir menerapkan sistem kuota untuk impor tekstil dan produk tekstil
mereka. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai kuota dan
manajemen kuota yang transparan agar pemanfaatan kuota lebih optimal, memberi
kemudahan serta lebih memberi kepastian bagi dunia usaha.
Kebijakan Kuota
Dalam
perdagangan internasional, penerapan kuota TPT oleh beberapa negara tertentu
dianggap membantu memperluas perdagangan global. Hal ini karena negara
eksportir secara lama kelamaan akan kehabisan kuota, yang akan mendorong para
buyer untuk mencari negara baru yang belum memperoleh hambatan kuota. Dengan
semakin meningkatnya ekspor, negara produsen baru tersebut lambat laun akan
dikenai kuota juga. Hal ini akan mendorong para buyer untuk mencari negara baru
lagi yang masih belum terkena kuota.
Bagi
pengusaha garment, adanya kebijakan kuota tersebut cenderung merugikan karena
mereka harus mendapatkan jatah kuota untuk dapat mengekspor ke negara-negara
kuota meskipun mereka telah memperoleh order dari buyer. Hal itu menimbulkan
potensi kerugian bagi pengusaha karena sebenarnya mereka mampu memenuhi order
tersebut. Potensi kerugian juga dapat timbul karena buyer mengalihkan order ke
negara lain karena takut bahwa kuota untuk komoditi yang dipesannya telah
terlampaui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar